Cara Lapor Diri Ke LPTK Oleh Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Eko Purnomo

Cara Lapor Diri ke LPTK oleh Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek melakukan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru-guru di seluruh Indonesia. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib melaksanakan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan. Proses lapor diri ini merupakan tahapan penting yang menentukan kelanjutan partisipasi calon peserta dalam program PPG. Dokumen-dokumen persyaratan lapor diri perlu disiapkan oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan.

Cara Lapor Diri ke LPTK oleh Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Lapor diri merupakan proses verifikasi dan validasi data calon peserta PPG Dalam Jabatan oleh LPTK. Tujuan lapor diri adalah memastikan bahwa calon peserta memenuhi persyaratan administrasi dan akademik untuk mengikuti program PPG. Proses ini juga menjadi ajang perkenalan antara calon peserta dengan pihak LPTK, termasuk dosen dan staf administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses lapor diri ke LPTK:

  1. Menerima Undangan Lapor Diri:Calon peserta PPG Dalam Jabatan akan menerima undangan lapor diri dari LPTK melalui surat elektronik (email) atau pengumuman di website resmi LPTK. Undangan tersebut berisi informasi mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan dokumen yang harus dibawa saat lapor diri. Pastikan Anda memeriksa email secara berkala dan mengunjungi website LPTK untuk mendapatkan informasi terbaru.
  2. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan:Dokumen persyaratan lapor diri umumnya meliputi:
    • Surat Panggilan Lapor Diri: Cetak surat panggilan lapor diri yang dikirimkan oleh LPTK.
    • Formulir Lapor Diri: Unduh dan isi formulir lapor diri yang disediakan oleh LPTK. Formulir ini biasanya berisi data diri, riwayat pendidikan, dan informasi lain yang relevan.
    • Fotokopi Kartu Identitas (KTP): Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Siapkan fotokopi NPWP.
    • Fotokopi Ijazah Terakhir: Siapkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
    • Fotokopi Transkrip Nilai: Siapkan fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa Anda sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti program PPG.
    • Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto terbaru dengan ukuran dan latar belakang sesuai dengan ketentuan LPTK.
    • Surat Izin dari Kepala Sekolah/Atasan: Dapatkan surat izin dari kepala sekolah atau atasan yang menyatakan bahwa Anda diizinkan untuk mengikuti program PPG.
    • Dokumen Lain yang Dipersyaratkan: Periksa kembali undangan lapor diri dan website LPTK untuk memastikan tidak ada dokumen lain yang perlu disiapkan.

    Catatan: Pastikan semua dokumen fotokopi telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Bawa juga dokumen asli untuk verifikasi.

  3. Melakukan Lapor Diri di LPTK:Datanglah ke LPTK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Bawalah semua dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Ikuti petunjuk dari petugas LPTK saat melakukan lapor diri.

    Berikut adalah tahapan umum saat lapor diri di LPTK:

    Cara Lapor Diri ke LPTK oleh Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
    • Registrasi: Daftar di meja registrasi dan serahkan surat panggilan lapor diri.
    • Verifikasi Dokumen: Petugas LPTK akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
    • Wawancara (Jika Ada): Beberapa LPTK mungkin mengadakan wawancara singkat untuk mengetahui motivasi dan kesiapan Anda mengikuti program PPG.
    • Pengarahan: Anda akan mendapatkan pengarahan mengenai program PPG, termasuk jadwal perkuliahan, sistem penilaian, dan peraturan lainnya.
    • Pengambilan Atribut: Anda mungkin akan diminta untuk mengambil atribut PPG, seperti kartu identitas mahasiswa (KTM) atau jaket almamater.
  4. Mengikuti Pengarahan dan Orientasi:Setelah lapor diri, Anda akan mengikuti pengarahan dan orientasi yang diselenggarakan oleh LPTK. Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap mengenai program PPG dan membantu Anda beradaptasi dengan lingkungan kampus.

    Materi pengarahan biasanya meliputi:

    • Kurikulum PPG: Penjelasan mengenai mata kuliah yang akan dipelajari dan sistem kredit semester (SKS).
    • Sistem Pembelajaran: Penjelasan mengenai metode pembelajaran yang digunakan, seperti kuliah tatap muka, diskusi, tugas kelompok, dan praktik lapangan.
    • Sistem Penilaian: Penjelasan mengenai kriteria penilaian dan bobot masing-masing komponen penilaian.
    • Peraturan Akademik: Penjelasan mengenai peraturan akademik yang berlaku, seperti kehadiran, tata tertib perkuliahan, dan sanksi pelanggaran.
    • Fasilitas Kampus: Pengenalan fasilitas kampus yang dapat dimanfaatkan oleh peserta PPG, seperti perpustakaan, laboratorium, dan pusat sumber belajar.
  5. Mematuhi Tata Tertib dan Peraturan LPTK:Sebagai peserta PPG, Anda wajib mematuhi semua tata tertib dan peraturan yang berlaku di LPTK. Hal ini meliputi kehadiran dalam perkuliahan, mengerjakan tugas tepat waktu, menjaga ketertiban, dan menghormati dosen dan staf LPTK.
Aspek Deskripsi
Dokumen Pastikan semua dokumen lengkap dan sah.
Waktu Datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
Penampilan Berpakaian rapi dan sopan.
Sikap Bersikap ramah, sopan, dan proaktif.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan diri dengan baik, proses lapor diri ke LPTK akan berjalan lancar dan sukses. Selamat mengikuti program PPG Dalam Jabatan!

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru calon peserta PPG Dalam Jabatan. Terima kasih sudah membaca sampai akhir! Jangan lupa untuk berkunjung kembali, ya. Kami akan terus menyajikan informasi-informasi penting dan menarik seputar dunia pendidikan. Sukses selalu untuk kita semua!

Share:

Related Post