Berapa Gaji 13 PPPK 2025 per Golongan? Ini Nominalnya!

Kirana Larasati

Gaji Kepala Desa

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Gaji ke-13, sebagai tunjangan hari raya, merupakan wujud apresiasi atas kinerja PPPK. Besaran Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan golongan PPPK masing-masing. Peraturan Pemerintah (PP) mengatur secara rinci mengenai komponen dan mekanisme pembayaran Gaji ke-13. Pencairan Gaji ke-13 diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendorong kinerja yang lebih baik.

Gaji ke-13 PPPK 2025: Komponen dan Dasar Hukum

Gaji ke-13 bagi PPPK merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas negara. Pembayaran gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik membahas pemberian gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK. Dasar hukum ini memberikan kepastian dan landasan yang jelas mengenai hak PPPK untuk menerima tunjangan tersebut.

Komponen gaji ke-13 PPPK biasanya terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

  • Gaji Pokok: Merupakan komponen utama yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja PPPK.
  • Tunjangan Keluarga: Diberikan jika PPPK memiliki keluarga (suami/istri dan anak) yang memenuhi syarat.
  • Tunjangan Pangan: Merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu, sedangkan tunjangan umum diberikan kepada PPPK yang tidak menduduki jabatan struktural.
  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini bersifat opsional dan diberikan berdasarkan capaian kinerja PPPK. Besaran tunjangan kinerja dapat bervariasi tergantung pada instansi tempat PPPK bekerja.

Perlu dicatat bahwa komponen gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah, namun secara umum komponen-komponen di atas adalah yang paling umum.

Nominal Gaji ke-13 PPPK 2025 per Golongan: Berapa Gaji 13 PPPK 2025 Per Golongan? Ini Nominalnya

Besaran gaji ke-13 PPPK sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing. Berikut adalah perkiraan nominal gaji ke-13 PPPK per golongan pada tahun 2025, dengan asumsi tidak ada perubahan signifikan pada peraturan penggajian:

  1. Golongan I: Nominal gaji pokok untuk golongan ini adalah yang paling rendah dibandingkan golongan lainnya. Besaran gaji ke-13 untuk golongan I diperkirakan berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 3.500.000, tergantung pada masa kerja.
  2. Golongan II: Gaji pokok golongan II sedikit lebih tinggi dari golongan I. Gaji ke-13 untuk golongan II diperkirakan berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 4.000.000.
  3. Golongan III: Nominal gaji pokok golongan III lebih tinggi dari golongan I dan II. Gaji ke-13 untuk golongan III diperkirakan berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 4.500.000.
  4. Golongan IV: Golongan IV memiliki gaji pokok yang lebih besar dibandingkan golongan sebelumnya. Gaji ke-13 untuk golongan IV diperkirakan berkisar antara Rp 4.500.000 hingga Rp 5.000.000.
  5. Golongan V: Gaji pokok golongan V lebih tinggi dari golongan IV. Gaji ke-13 untuk golongan V diperkirakan berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 5.500.000.
  6. Golongan VI: Nominal gaji pokok golongan VI lebih tinggi dari golongan V. Gaji ke-13 untuk golongan VI diperkirakan berkisar antara Rp 5.500.000 hingga Rp 6.000.000.
  7. Golongan VII: Gaji pokok golongan VII lebih tinggi dari golongan VI. Gaji ke-13 untuk golongan VII diperkirakan berkisar antara Rp 6.000.000 hingga Rp 6.500.000.
  8. Golongan VIII: Golongan VIII memiliki gaji pokok yang paling tinggi di antara golongan PPPK. Gaji ke-13 untuk golongan VIII diperkirakan berkisar antara Rp 6.500.000 hingga Rp 7.000.000 atau lebih.

Berikut adalah tabel perkiraan nominal Gaji ke-13 PPPK 2025 per Golongan:

Golongan Perkiraan Nominal Gaji ke-13
I Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000
II Rp 3.500.000 – Rp 4.000.000
III Rp 4.000.000 – Rp 4.500.000
IV Rp 4.500.000 – Rp 5.000.000
V Rp 5.000.000 – Rp 5.500.000
VI Rp 5.500.000 – Rp 6.000.000
VII Rp 6.000.000 – Rp 6.500.000
VIII Rp 6.500.000 – Rp 7.000.000+

Catatan: Angka-angka di atas hanyalah perkiraan. Nominal pasti gaji ke-13 PPPK 2025 akan ditentukan oleh peraturan pemerintah yang berlaku pada saat itu. Selain itu, perlu diingat bahwa angka tersebut adalah sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh).

Waktu Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025

Secara historis, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli. Namun, waktu pencairan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Informasi resmi mengenai waktu pencairan gaji ke-13 PPPK 2025 akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah terkait.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini, PPPK disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi tempat mereka bekerja. Informasi tersebut biasanya akan disampaikan melalui surat edaran, pengumuman di website resmi, atau melalui saluran komunikasi internal lainnya.

Tips Mengelola Gaji ke-13 dengan Bijak

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang sangat berarti bagi PPPK. Oleh karena itu, penting untuk mengelola dana ini dengan bijak agar dapat memberikan manfaat yang optimal. Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda pertimbangkan:

  • Prioritaskan Kebutuhan Mendesak: Alokasikan sebagian gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti membayar tagihan, melunasi hutang, atau membeli kebutuhan pokok.
  • Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi: Manfaatkan gaji ke-13 untuk menambah tabungan atau berinvestasi. Investasi dapat membantu Anda mencapai tujuan keuangan jangka panjang seperti membeli rumah, mempersiapkan dana pensiun, atau membiayai pendidikan anak.
  • Gunakan untuk Pendidikan dan Pengembangan Diri: Pertimbangkan untuk menggunakan sebagian gaji ke-13 untuk mengikuti pelatihan, kursus, atau seminar yang dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi Anda.
  • Berbagi dengan Sesama: Sisihkan sebagian kecil dari gaji ke-13 untuk bersedekah atau membantu orang lain yang membutuhkan.
  • Hindari Pengeluaran Konsumtif yang Berlebihan: Hindari menghabiskan gaji ke-13 untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan tidak terlalu penting.

Dengan mengelola gaji ke-13 dengan bijak, Anda dapat memaksimalkan manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan finansial Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang jelas mengenai perkiraan gaji ke-13 PPPK di tahun 2025. Pantau terus informasi terbaru dari sumber-sumber resmi pemerintah ya! Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Jangan lupa untuk berkunjung kembali, karena kami akan terus menyajikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Kirana Larasati

Lagi suka nulis dan desain grafis, Kirana Larasati bukan seorang artis lho hehe

Share:

Related Post