Inilah Tahapan dan Syarat untuk Mengurus SKCK

Linda Wati

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK berisi catatan tentang ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang. SKCK sering kali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti tahapan tertentu yang telah ditetapkan oleh Polri.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus SKCK, baik secara online maupun langsung di kantor polisi, beberapa dokumen perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku dan menunjukkan KTP asli saat pendaftaran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran atau surat kenal lahir digunakan sebagai bukti identitas tambahan.
  • Pas Foto Terbaru: Pemohon harus menyediakan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus tampak jelas tanpa aksesoris wajah, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan: Beberapa daerah masih memerlukan surat pengantar dari kelurahan setempat. Namun, di beberapa wilayah, syarat ini telah dihapus untuk memudahkan masyarakat.

2. Warga Negara Asing (WNA)

Untuk WNA yang ingin mengurus SKCK, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi Paspor
  • Surat Sponsor dari Perusahaan atau Lembaga: Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa WNA tersebut memiliki sponsor resmi selama berada di Indonesia.
  • Fotokopi KITAS/KITAP: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diperlukan sebagai bukti izin tinggal di Indonesia.
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6: Sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.

Tahapan Mengurus SKCK

Setelah semua dokumen lengkap, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus SKCK:

1. Mengunjungi Kantor Polisi

Pemohon dapat mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili yang tertera di KTP. SKCK dapat diurus di Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), Polda (Kepolisian Daerah), atau Mabes Polri tergantung keperluan. Untuk keperluan antar-negara seperti pembuatan visa atau administrasi PNS/CPNS, pemohon harus mengurus SKCK di tingkat Polres atau lebih tinggi.

2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup

Setelah sampai di kantor polisi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup. Formulir ini berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.

3. Pengambilan Sidik Jari

Proses pengambilan sidik jari dilakukan oleh petugas kepolisian sebagai bagian dari verifikasi identitas pemohon. Jika pemohon mengurus SKCK di Polsek dan belum memiliki rumus sidik jari, biasanya akan diberikan surat rekomendasi untuk pengambilan sidik jari di Polres.

4. Verifikasi Data

Setelah formulir Daftar Riwayat Hidup dan dokumen lainnya diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi data pemohon berdasarkan catatan kepolisian yang ada. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000, sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp60.000. Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

6. Pengambilan SKCK

Setelah semua proses selesai dan data pemohon diverifikasi, pemohon akan menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam bentuk fisik. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung dari tingkat kerumitan verifikasi data.

Cara Mengurus SKCK Secara Online

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK, Polri juga menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui situs resmi mereka atau aplikasi SuperApps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs skck.polri.go.id atau unduh aplikasi SuperApps Presisi.
  2. Pilih opsi “Daftar Baru” dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.
  4. Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan memberikan kode pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  6. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima barcode untuk pengambilan SKCK fisik di kantor polisi terdekat.

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis dan SKCK masih diperlukan, pemohon dapat memperpanjangnya dengan syarat-syarat berikut:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Mengurus SKCK kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan prosedur yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah dijelaskan di atas, proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Terima kasih sudah membaca artikel ini! Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan panduan dalam mengurus SKCK. Jangan ragu untuk kembali lagi nanti jika ada pertanyaan lain seputar administrasi atau topik lainnya!

Linda Wati

Perempuan penulis senja penikmat angin sepoi sepoi, mencoba berbagi dengan karya tulis

Tags

Share:

Related Post