Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik. Dalam skema ini, terdapat dua kategori utama, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur perbedaan keduanya. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara kedua jenis PPPK tersebut.
Pengertian PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
PPPK Penuh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja selama 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu sesuai standar jam kerja PNS. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mendapatkan gaji serta tunjangan yang sesuai dengan golongan masing-masing.
PPPK Paruh Waktu, di sisi lain, adalah ASN yang bekerja selama 4 jam sehari atau kurang dari 35 jam seminggu. Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja dan biasanya diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu tetapi tetap ingin berkontribusi dalam pemerintahan.
Perbedaan Utama Antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berikut adalah perbandingan mendetail antara kedua jenis PPPK:
Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
---|---|---|
Jam Kerja | 8 jam per hari (40 jam/minggu) | 4 jam per hari (<35 jam/minggu) |
Gaji | Lebih tinggi sesuai golongan | Lebih rendah, mengikuti upah minimum daerah (UMD) |
Tugas dan Tanggung Jawab | Kompleks dan mencakup banyak aspek | Lebih ringan karena waktu kerja terbatas |
Seleksi | Harus lolos seleksi resmi | Bisa diangkat melalui pengusulan |
Fleksibilitas Kerja | Terbatas | Lebih fleksibel |
Penjelasan Detail Perbedaan
- Jam Kerja
- PPPK Penuh Waktu diwajibkan bekerja selama 8 jam sehari, mengikuti standar kerja ASN lainnya.
- PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam sehari, memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang membutuhkan waktu lebih untuk urusan lain.
- Gaji
- Gaji PPPK Penuh Waktu dihitung berdasarkan golongan dan diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dan disesuaikan dengan UMD serta penghasilan sebelumnya saat masih menjadi tenaga honorer.
- Tugas dan Tanggung Jawab
- PPPK Penuh Waktu memiliki tanggung jawab yang luas, termasuk menangani tugas-tugas strategis.
- PPPK Paruh Waktu diberikan tugas-tugas yang lebih ringan karena waktu kerja mereka lebih singkat.
- Proses Seleksi
- Untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, pelamar harus memenuhi semua kualifikasi dan lolos seleksi resmi.
- Pelamar yang tidak lolos seleksi penuh waktu dapat diangkat menjadi paruh waktu berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Fleksibilitas Kerja
- PPPK Paruh Waktu memiliki keunggulan berupa fleksibilitas waktu kerja, sehingga tidak selalu diwajibkan hadir di kantor setiap hari.
Tujuan dan Manfaat Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memperkenalkan skema paruh waktu untuk beberapa tujuan utama:
- Memberikan solusi bagi tenaga honorer terdampak penghapusan status honorer.
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah dengan efisiensi biaya.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan.
- Memberikan pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan bagi pegawai paruh waktu.
Manfaat tambahan bagi pegawai paruh waktu meliputi jaminan sosial, peluang karier untuk menjadi pegawai penuh waktu, serta fleksibilitas waktu kerja.
Siapa yang Cocok untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu cocok bagi:
- Tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
- Individu yang membutuhkan fleksibilitas waktu namun tetap ingin berkontribusi dalam pemerintahan.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memberikan pilihan karier yang beragam bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami karakteristik masing-masing skema, individu dapat menentukan jalur karier yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Terima kasih telah membaca artikel ini! Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan ragu untuk kembali lagi nanti untuk membaca artikel menarik lainnya!