Halo para investor dan pembaca setia!
Proses Transaksi Pasar Primer (Primary Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market) – Pasar Modal Indonesia menawarkan kesempatan investasi melalui pasar primer dan pasar sekunder. Perusahaan menerbitkan saham baru di pasar primer. Investor membeli saham tersebut langsung dari perusahaan atau underwriter. Pasar sekunder memfasilitasi perdagangan saham antar investor. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi platform utama untuk transaksi di pasar sekunder. Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur aktivitas di kedua pasar tersebut.
Proses Transaksi di Pasar Primer (Primary Market)
Pasar primer, atau sering disebut juga pasar perdana, adalah tempat pertama kali suatu efek (seperti saham atau obligasi) ditawarkan kepada publik. Di pasar ini, perusahaan yang membutuhkan dana menerbitkan efek baru dan menjualnya langsung kepada investor. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan penting:
- Persiapan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO):
- Perusahaan menunjuk underwriter (penjamin emisi) untuk membantu proses IPO.
- Underwriter melakukan due diligence (uji tuntas) untuk menilai kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
- Perusahaan dan underwriter menyusun prospektus, yaitu dokumen yang berisi informasi rinci tentang perusahaan, termasuk laporan keuangan, rencana bisnis, dan risiko investasi.
- Pengajuan Pernyataan Pendaftaran ke OJK:
- Perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan izin melakukan penawaran umum.
- OJK melakukan evaluasi terhadap pernyataan pendaftaran dan prospektus untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Masa Penawaran (Offering Period):
- Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan memulai masa penawaran.
- Investor dapat mengajukan pemesanan saham melalui agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter.
- Harga saham pada masa penawaran biasanya ditetapkan dalam rentang harga (price range).
- Penetapan Harga Final dan Alokasi Saham:
- Setelah masa penawaran berakhir, perusahaan dan underwriter menetapkan harga final berdasarkan minat investor (bookbuilding).
- Jika permintaan melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), alokasi saham dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan (misalnya, penjatahan atau undian).
- Pencatatan (Listing) di Bursa Efek:
- Setelah alokasi saham selesai, saham perusahaan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Saham tersebut kemudian dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Proses Transaksi di Pasar Sekunder (Secondary Market): Proses Transaksi Pasar Primer (Primary Market) Dan Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat di mana efek (seperti saham dan obligasi) diperdagangkan antar investor setelah diterbitkan di pasar primer. Di pasar ini, perusahaan tidak lagi terlibat langsung dalam transaksi. Pasar sekunder memberikan likuiditas bagi investor dan memungkinkan mereka untuk membeli atau menjual efek dengan mudah. Proses transaksi di pasar sekunder umumnya lebih cepat dan sederhana dibandingkan di pasar primer.

- Pembukaan Rekening Efek:
- Investor perlu membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang terdaftar di OJK.
- Perusahaan sekuritas akan memberikan akses ke platform perdagangan online atau menyediakan broker yang dapat membantu melakukan transaksi.
- Pemesanan (Order):
- Investor memasukkan pemesanan (order) untuk membeli atau menjual saham melalui platform perdagangan atau melalui broker.
- Pemesanan mencakup informasi tentang jumlah saham yang ingin diperdagangkan, harga yang diinginkan, dan jenis pemesanan (misalnya, market order atau limit order).
- Pencocokan (Matching):
- Bursa Efek (misalnya, BEI) melakukan pencocokan antara pemesanan beli dan pemesanan jual berdasarkan harga dan waktu.
- Pemesanan dengan harga terbaik dan waktu pemesanan paling awal akan diprioritaskan.
- Penyelesaian (Settlement):
- Setelah pemesanan berhasil dicocokkan, transaksi diselesaikan dalam jangka waktu tertentu (biasanya T+2, yaitu dua hari kerja setelah tanggal transaksi).
- Dana dan saham dipindahkan antar rekening efek investor yang terlibat dalam transaksi.
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan untuk memastikan penyelesaian transaksi yang aman dan efisien.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan utama antara pasar primer dan pasar sekunder:
Fitur | Pasar Primer | Pasar Sekunder |
---|---|---|
Tujuan | Perusahaan mengumpulkan dana | Investor memperdagangkan efek |
Pihak yang Terlibat | Perusahaan, underwriter, investor | Investor |
Efek yang Diperdagangkan | Efek baru | Efek yang sudah beredar |
Harga | Ditetapkan oleh perusahaan dan underwriter | Ditentukan oleh penawaran dan permintaan |
Contoh | IPO | Perdagangan saham di BEI |
Dengan memahami proses transaksi di pasar primer dan pasar sekunder, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan memaksimalkan potensi keuntungan mereka.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai! Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan ragu untuk kembali lagi nanti untuk artikel-artikel menarik lainnya seputar investasi dan pasar modal. Sampai jumpa!