Gaji Kepala Desa Seluruh Indonesia Tahun 2025: Fakta dan Rinciannya

Erina Ulya

Gaji Kepala Desa

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait gaji kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji kepala desa diatur setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa. Empat elemen utama dalam pembahasan ini mencakup besaran gaji, sumber pendanaan, tunjangan tambahan, serta jaminan sosial yang diterima oleh kepala desa.

Besaran Gaji Kepala Desa

Berdasarkan Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Berikut adalah rincian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya:

  • Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 (120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
  • Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
  • Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200 (100% dari gaji pokok PNS golongan II/a)[1][3][7].

Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), gaji kepala desa bahkan mencapai Rp3 juta per bulan, ditambah tunjangan sebesar Rp1,7 juta[13]. Hal ini menunjukkan adanya variasi besaran penghasilan berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing desa.

Sumber Pendanaan

Gaji kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30% dari anggaran belanja desa dialokasikan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa lainnya[1][3].

Selain itu, dana operasional pemerintah desa juga dapat digunakan untuk mendukung pembayaran tunjangan tambahan bagi kepala desa dan perangkatnya.

Tunjangan dan Fasilitas Tambahan

Kepala desa tidak hanya menerima gaji tetap tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut adalah beberapa tunjangan yang biasanya diterima:

  1. Tunjangan Jabatan: Kepala desa menerima tunjangan jabatan yang besarannya bervariasi di setiap daerah. Misalnya, di Kabupaten Bima, tunjangan jabatan mencapai Rp1,7 juta per bulan[13].
  2. Tunjangan Kinerja: Besarannya sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan tergantung kebijakan daerah.
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Kepala desa juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan hidup mereka.
  4. Jaminan Sosial: Kepala desa berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan selama masa jabatannya[3][4].

Selain itu, pada akhir masa jabatan, kepala desa berhak menerima tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya selama menjabat.

Variasi Regional

Besaran gaji dan tunjangan kepala desa dapat bervariasi antar daerah karena bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa. Misalnya:

  • Di Kabupaten Bima, total penghasilan kepala desa bisa mencapai Rp4,7 juta per bulan (gaji tetap + tunjangan).
  • Di beberapa wilayah lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, besaran gaji minimal tetap mengikuti ketentuan nasional sebesar Rp2.426.640[13][14].

Dampak Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji kepala desa di tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka dalam memajukan pembangunan di tingkat desa. Dengan penghasilan yang lebih layak, para kepala desa diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pemerintahan tanpa terganggu oleh kekhawatiran finansial.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Terima kasih telah membaca artikel ini! Kami berharap informasi mengenai gaji kepala desa di seluruh Indonesia tahun 2025 ini bermanfaat bagi Anda. Jangan ragu untuk kembali lagi nanti untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar administrasi pemerintahan dan isu-isu terkini lainnya.

Erina Ulya

Gadis mungil yang suka baca dan bersepeda, senang menulis dan berbagi

Tags

Share:

Related Post