Kartu Kuning, yang juga dikenal sebagai Kartu AK1, merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Dokumen ini sering menjadi syarat wajib bagi para pencari kerja saat melamar pekerjaan di berbagai perusahaan dan instansi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa syarat dan cara membuat kartu kuning tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pencari kerja dapat memperoleh kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online melalui platform Karirhub. Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan ijazah terakhir adalah beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan kartu kuning.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Untuk membuat kartu kuning, beberapa dokumen penting harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang umum diperlukan:
- Fotokopi KTP: Dokumen identitas diri yang harus disertakan.
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter: Dibutuhkan sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir: Pastikan sudah terlegalisasi.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja: Jika ada.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja: Jika ada.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Dokumen penting untuk identifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk memastikan status keluarga.
Cara Membuat Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan dengan dua metode: secara offline dan online.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
- Kunjungi Kantor Disnaker: Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Cari Bagian Pembuatan Kartu AK1: Tanyakan kepada petugas tentang lokasi pembuatan kartu kuning.
- Serahkan Dokumen: Berikan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Tunggu Proses Pencetakan: Setelah dokumen diserahkan, tunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Legalisasi Kartu Kuning: Setelah kartu kuning jadi, Anda akan diarahkan untuk melegalisasi kartu tersebut.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
- Kunjungi Situs Karirhub: Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Daftar Akun: Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Lengkapi Profil: Isi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih Opsi Pencari Kerja: Pastikan Anda mendaftar sebagai pencari kerja.
- Unggah Dokumen: Unggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter.
- Simpan Data: Setelah semua data lengkap, simpan profil Anda.
- Cetak Kartu Kuning: Kunjungi Disnaker untuk mencetak kartu kuning setelah data tersimpan.
Manfaat Kartu Kuning
Kartu kuning memiliki beberapa manfaat bagi pencari kerja:
- Mengakses Lowongan Pekerjaan: Kartu kuning memungkinkan Anda untuk mengakses berbagai lowongan pekerjaan yang terdaftar di Disnaker.
- Pengakuan Resmi: Kartu ini merupakan pengakuan resmi bahwa Anda adalah pencari kerja yang terdaftar.
- Kemudahan dalam Melamar: Dengan kartu kuning, proses melamar pekerjaan menjadi lebih mudah karena beberapa perusahaan meminta dokumen ini sebagai syarat.
Tips Membuat Kartu Kuning
- Pastikan Dokumen Lengkap: Sebelum mengunjungi Disnaker, pastikan semua dokumen sudah lengkap.
- Pilih Waktu yang Tepat: Kunjungi Disnaker pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
- Tanyakan Informasi: Jika ragu, tanyakan kepada petugas tentang proses dan syarat yang diperlukan.
Kartu kuning adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pencari kerja. Dengan memahami syarat dan cara membuat kartu kuning, Anda dapat mempercepat proses melamar pekerjaan. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memilih metode pembuatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan. Kami berharap Anda dapat segera menemukan pekerjaan yang sesuai dengan impian Anda. Sampai jumpa lagi!