BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait besaran iuran BPJS Kesehatan. Peserta kelas 3 wajib membayar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional serta memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Berikut penjelasannya
1. Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000. Subsidi ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi golongan ekonomi menengah ke bawah.
2. Manfaat Layanan Kesehatan
Peserta BPJS kelas 3 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas paling sedikit 4-6 orang per ruangan[10]. Meskipun kelas layanan berbeda, tindakan medis yang diterima tetap sama dengan peserta kelas lainnya, kecuali untuk beberapa fasilitas tertentu seperti ruang VIP yang membutuhkan biaya tambahan.
3. Skema Pembayaran Iuran
- Peserta Mandiri (PBPU): Membayar iuran secara langsung melalui kanal pembayaran resmi seperti bank atau aplikasi digital.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sebesar Rp42.000 sudah dibayarkan oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Sanksi bagi Peserta yang Telat Membayar
Peserta yang terlambat membayar lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dengan maksimum denda mencapai Rp30 juta.
5. Perbandingan Iuran BPJS Berdasarkan Kelas
Kelas | Iuran Per Bulan | Subsidi Pemerintah | Pembayaran Peserta |
---|---|---|---|
Kelas I | Rp150.000 | Tidak ada | Rp150.000 |
Kelas II | Rp100.000 | Tidak ada | Rp100.000 |
Kelas III | Rp42.000 | Rp7.000 | Rp35.000 |
6. Cara Pembayaran
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode pembayaran untuk memudahkan peserta:
- Melalui bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
- Aplikasi digital seperti Mobile JKN atau platform e-wallet.
- Gerai retail seperti Alfamart dan Indomaret.